Ketua Ombudsman RI Pantau Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (foto:istimewa)

Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Menciptakan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa sebagai unit pelayanan sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal strategis untuk melakukan penetapan Desa Anti Maladministrasi. Di Kabupaten Banjar telah ditetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 17 September 2024.

Rangkaian kunjungan kerja (Kunker) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar, Jumat 4 Oktober 2024.

Kepala Desa Indrasari, A. Yani, menegaskan komitmen Pemerintah Desa Indrasari untuk mewujudkan Desa Inklusif dan Ramah Disabilitas. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemenuhan sarana prasarana yang menunjang layanan khusus hingga penyediaan inovasi layanan berbasis digitalisasi dan jemput bola layanan.

Dari segi pengelolaan pengaduan pemerintah desa telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat desa mulai dari datang langsung, whatsapp hingga telepon. ‘Dengan adanya berbagai inovasi yang dilakukan, kami berharap agar semua warga Desa Indrasari dapat mengakses layanan tanpa terkecuali, begitu halnya dengan pengaduan kami telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan dan tindaklanjut penanganan pengaduan yang transparan’’, tuturnya.

Baca Juga :  Desak Keadilan untuk Juwita, Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas

Ia juga menyampaikan dengan penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ada manfaat yang dirasakan, khususnya dari sisi peningkatan pemahaman dan kesadaran dari Perangkat Desa untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terhindar dari maladministrasi.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa memahami pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, namun lebih luas dari itu. Kedepannya Pemerintah Desa berharap agar Desa Anti Maladministrasi terus berkembang dan dapat ditularkan ke Desa-Desa lain.

Pjs. Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen, menyampaikan perlunya penguatan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa Indrasari terutama dalam rangka menjaga kualitas pelayanan di Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar.

Pemerintah Desa memegang peranan yang sangat strategis karena memberikan berbagai layanan dasar dan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga diperlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang berintegritas, transparan, inklusif dan akuntabel. ‘Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kita dapat bertukar pengalaman serta bersama-sama berupaya menindaklanjuti penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar’’, tuturnya.

Baca Juga :  Buah Nangka Mampu Atur Gula Darah

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi terhadap pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Harapannya agar kewajiban Pemerintah Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum bisa direalisasikan.

‘Dibutuhkan komitmen dan aksi-aksi nyata dari Pemerintah Desa Indrasari serta peran serta dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, supaya penetapan Desa Anti Maladministrasi berdampak dan membawa manfaat positif untuk pembangunan Desa, ke depannya perlu upaya internalisasi mengenai asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma pelayanan publik, sehingga tidak hanya diketahui, namun juga dijiwai dan dilaksanakan dalam aktivitas sehari-hari”, imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026, Ajak Warga Banjarbaru Jaga Kedamaian PSU
Masyarakat Peduli Banjarbaru Tidak Ingin Kotak Kosong Menang PSU, Ini Alasannya
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Pasar, Cek Harga Pangan Pasca Lebaran
Korem 101/Antasari Naik Status jadi Kodam Baru Mulai Juli 2025
Warga Banjarbaru Dukung Pemilu Damai dan Pemimpin Amanah di PSU 2025

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Sabtu, 19 April 2025 - 17:29 WITA

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

Sabtu, 19 April 2025 - 17:01 WITA

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:51 WITA

Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026, Ajak Warga Banjarbaru Jaga Kedamaian PSU

Jumat, 18 April 2025 - 21:12 WITA

Masyarakat Peduli Banjarbaru Tidak Ingin Kotak Kosong Menang PSU, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA