Ketua Ombudsman RI Pantau Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

Ketua Ombudsman RI Pantau Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (foto:istimewa)

Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Menciptakan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa sebagai unit pelayanan sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal strategis untuk melakukan penetapan Desa Anti Maladministrasi. Di Kabupaten Banjar telah ditetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 17 September 2024.

Rangkaian kunjungan kerja (Kunker) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman memantau secara langsung operasional dan layanan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar, Jumat 4 Oktober 2024.

Kepala Desa Indrasari, A. Yani, menegaskan komitmen Pemerintah Desa Indrasari untuk mewujudkan Desa Inklusif dan Ramah Disabilitas. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemenuhan sarana prasarana yang menunjang layanan khusus hingga penyediaan inovasi layanan berbasis digitalisasi dan jemput bola layanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari segi pengelolaan pengaduan pemerintah desa telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat desa mulai dari datang langsung, whatsapp hingga telepon. ‘Dengan adanya berbagai inovasi yang dilakukan, kami berharap agar semua warga Desa Indrasari dapat mengakses layanan tanpa terkecuali, begitu halnya dengan pengaduan kami telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan dan tindaklanjut penanganan pengaduan yang transparan’’, tuturnya.

Baca Juga :  Kolonel (Inf) Ilham Yunus Resmi Jabat Danrem 101/Antasari Gantikan Brigjen Ari Ariyanto

Ia juga menyampaikan dengan penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ada manfaat yang dirasakan, khususnya dari sisi peningkatan pemahaman dan kesadaran dari Perangkat Desa untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terhindar dari maladministrasi.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa memahami pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, namun lebih luas dari itu. Kedepannya Pemerintah Desa berharap agar Desa Anti Maladministrasi terus berkembang dan dapat ditularkan ke Desa-Desa lain.

Pjs. Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen, menyampaikan perlunya penguatan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa Indrasari terutama dalam rangka menjaga kualitas pelayanan di Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar.

Pemerintah Desa memegang peranan yang sangat strategis karena memberikan berbagai layanan dasar dan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga diperlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang berintegritas, transparan, inklusif dan akuntabel. ‘Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kita dapat bertukar pengalaman serta bersama-sama berupaya menindaklanjuti penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar’’, tuturnya.

Baca Juga :  Penampilan 1.000 Sinoman Hadrah di Pembukaan Kreativesia Nasional 2024 di Banjarbaru

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi terhadap pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Harapannya agar kewajiban Pemerintah Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum bisa direalisasikan.

‘Dibutuhkan komitmen dan aksi-aksi nyata dari Pemerintah Desa Indrasari serta peran serta dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, supaya penetapan Desa Anti Maladministrasi berdampak dan membawa manfaat positif untuk pembangunan Desa, ke depannya perlu upaya internalisasi mengenai asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma pelayanan publik, sehingga tidak hanya diketahui, namun juga dijiwai dan dilaksanakan dalam aktivitas sehari-hari”, imbuhnya.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights