BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus tudingan seorang oknum mantan Kacab Bank Syariah di Banjarmasin terhadap salah seorang nasabah bankterlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus bergulir.
Terbaru penyidik Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan seorang nasabah salah satu Bank Syariah yang dilaporkan di kantor BSI Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basri-Kayu Tangi, Banjarmasin Rabu (3/12/2024). Pemeriksaan dilakukan dari pukul 11 00 hingga pukul 13.00 siang. Setelah isoma pemeriksaan dilanjutkan pukul 17.30 wita
Kuasa hukum terlapor, Isai Panantulu Nyapil, SH MH usai mendampingi kliennya, mengatakan, penyidik baru memintai keterangan awal sebagai saksi. “Jadi hari ini kita mendampingi klien saya terkait laporan tindakan Pidana TPPU terhadap oknum BSI. Dari pemeriksaan itu belum ada kejelasan, karena penyidik belum ada menemukan titik temu, terutama sesuai informasi pelaku. Dan nantinya akan dilakukan konfrontir dalam pemeriksaan berikutnya,” jelas Isai Panantulu kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya.
Penyidik tambahnya hanya melakukan pemeriksaan awal belum ada konfrontir, hal itu dilakukan kemungkinan setelah penyidik memeriksa pelaku. Menurut pengacara senior ini, kliennya keberatan karena dirinya diseret oknum kacab tersebut.
Penyidik kemudian memberikan informasi karena sesuai keterangan awal tersangka,” tambah pengacara senior ini. Sementara itu sebagai langkah pertama, sambung Isai Panantulu pihaknya akan menghadapi sidang pertama besok dalam gugatan perbuatan melawan hukum kasus TPPU pelaku.
Upaya hukumnya lainnya pihaknya juga akan melayangkan gugatan secara pidana.
Ditanyakan alasan kenapa harus penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus ini, Isai Panantulu menjelaskan lantaran hal itu sesuai laporan BSI pusat di Jakarta. Dengan demikian ditindaklanjuti oleh penyidik dan tidak ada pelimpahan ke Polda Kalsel. Sementara itu Isai Panantulu merincikan tudingan oknum kacab terkait TPPU itu ternyata bukan hanya kliennya dilaporkan.
Melainkan ada puluhan orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut. “Jadi ada sekitar 20 orang lainnya yang dirugikan bahkan ada yang sampai Rp40Miliar,”tutup Advokat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya klien Isai Panantulu, nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin menolak tudingan keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disampaikan oleh mantan Kepala cabang (kacab) unit salah satu Bank Syariah
Kliennya dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerja sama usaha sejak 2018.”Klien saya ini diminta keterangan sebagai saksi terkait keterangan mantan kepala unit salah satu Bank Syariah di Banjarmasin. Tudingan yang mengaitkan dirinya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar. Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali,”tegas Isai dalam kepada awak media, Jumat (1/11/2024) lalu.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius