Konvoi Berujung Jeruji, Pemuda di Banjarmasin Kedapatan Bawa Celurit

Konvoi Berujung Jeruji, Pemuda di Banjarmasin Kedapatan Bawa Celurit

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial MAZ, warga Sei Bilu, ditangkap polisi saat patroli dini hari, Jumat (28/2/2025). (Foto: Istimewa)

Pemuda berinisial MAZ, warga Sei Bilu, ditangkap polisi saat patroli dini hari, Jumat (28/2/2025). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial MAZ (18) diamankan polisi saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (28/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Tim Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang tengah melakukan patroli mencegah aksi tawuran mencurigai sekelompok remaja yang beriringan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit sepanjang 30 cm di tangan MAZ.

Baca Juga :  Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila

Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan sajam, pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti. Dalam pemeriksaan, MAZ mengakui bahwa sajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di bulan suci Ramadan.”Selalu awasi anak-anak remaja, dan jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hindari keluar rumah di malam hari. Para orang tua juga diharapkan tidak mudah memberikan izin anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor saat larut malam,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Jenazah Korban Helikopter Ditemukan Tidak Utuh, 99 Persen Data  Black Box Bisa Dibaca

AKP Eru menegaskan bahwa membawa sajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Kini, MAZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights