Korban Pelecehan Siswa SMP Bertambah, Pelaku Terjerat Trauma Masa Kecil

Korban Pelecehan Siswa SMP Bertambah, Pelaku Terjerat Trauma Masa Kecil

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kasus pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Banjarmasin terus berkembang.

Setelah tiga korban melapor, kini jumlah korban bertambah menjadi tujuh siswa yang mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial RMS (30), seorang guru pendamping ekskul yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditangkap setelah sejumlah siswa melaporkan perbuatannya. Dalam pemeriksaan, RMS mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih berusia delapan tahun. “Saya pernah jadi korban waktu SD,” ungkapnya.

Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengawas kegiatan Pramuka untuk mendekati korban. “Awalnya hanya tidur bersama siswa, kemudian terbawa nafsu dan melakukan perbuatan tersebut,” akunya kepada polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto menyampaikan bahwa tiga kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara empat lainnya masih dalam proses lidik.“Kami terus mendalami kasus ini. Pelaku mengaku memiliki trauma masa lalu, tetapi hal tersebut masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas AKP Dedy, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.

Baca Juga :  Kisah Menakjubkan Persahabatan Manusia dan Buaya: Dari Penyelamatan jadi Ikatan Abadi

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan bantuan anggota Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights