KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel, 4 Penyelenggara Negara

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang ditangkap KPK terkait OTT di Kalsel tiba di Gedung KPK  (Foto Istimewa)

Empat orang ditangkap KPK terkait OTT di Kalsel tiba di Gedung KPK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total enam orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Minggu (6/10/2024).

Dua di antaranya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Sampai dengan saat ini sudah ada dua orang yang diamankan oleh KPK. Satu orang berprofesi sebagai swasta, satunya adalah sebagai penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024) petang.

Baca Juga :  Kisah Aiptu Ronny Setiadi Raih Penghargaan Hoegeng Corner 2024, Jual Tanah untuk Beli Ambulan Gratis bagi Warga Pesisir

Sementara itu, empat orang lainnya yang juga terdiri dari penyelenggara negara dan swasta sedang dalam perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil.

Nantinya, para pihak yang tertangkap tangan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tentunya akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Berikutnya akan kita update ke teman-teman besok,” kata Tessa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tim KPK mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar dari OTT yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut. “Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ,” kata Ghufron saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Program ‘Coklat-BB’ Untuk Pelayanan Maksimal Sekaligus Berantas Gaptek di Banjarmasin Barat

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap tangan tersebut. Konferensi pers perihal kegiatan dimaksud akan disampaikan KPK pada Selasa (8/10/2024).

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi
Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
Puniadewi SE, S.Kom, Ak, M.Kom Resmi Dilantik Sebagai Ketua Bidang 9 UMKM HIPMI
BPD HIPMI Kalsel Diharapkan Sukseskan Program Prabowo-Gibran
Prabowo Resmi Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalsel
Kalsel Diganjar Penghargaan Oleh Kemendagri Soal Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WITA

Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:21 WITA

Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:29 WITA

Puniadewi SE, S.Kom, Ak, M.Kom Resmi Dilantik Sebagai Ketua Bidang 9 UMKM HIPMI

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA