Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Setelah sempat tertunda akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sidang kasus tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru kembali digelar pada Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa tidak dikenakan hukuman uang pengganti seperti yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp261.630.720.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Iman Nuely dituntut membayar Rp150 juta, Sandian Nor Rp5 juta, dan Irwan Rp12 juta. Jika tidak dibayar, ketiganya diancam tambahan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, keempat terdakwa tampak lega. Meski demikian, baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.“Para terdakwa bisa menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Erpini bertindak sebagai makelar yang mengumpulkan berkas calon debitur, sementara Iman Nuely Rantau berperan memalsukan dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha.

Sedangkan Sandian Nor dan Irwan turut serta dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut. Selain keempat terdakwa ini, dua terdakwa lainnya, Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman penjara. Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8,6 miliar.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights