Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Setelah sempat tertunda akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sidang kasus tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru kembali digelar pada Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa tidak dikenakan hukuman uang pengganti seperti yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lancar dan Aman PSU Pilkada 2025, Ini Harapan Warga Banjarbaru

Sebelumnya, JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp261.630.720.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Iman Nuely dituntut membayar Rp150 juta, Sandian Nor Rp5 juta, dan Irwan Rp12 juta. Jika tidak dibayar, ketiganya diancam tambahan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, keempat terdakwa tampak lega. Meski demikian, baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.“Para terdakwa bisa menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Baca Juga :  Divonis 16 Tahun, Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis Seraya Bersujud di Kaki Ibu

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Erpini bertindak sebagai makelar yang mengumpulkan berkas calon debitur, sementara Iman Nuely Rantau berperan memalsukan dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha.

Sedangkan Sandian Nor dan Irwan turut serta dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut. Selain keempat terdakwa ini, dua terdakwa lainnya, Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman penjara. Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8,6 miliar.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights