Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Setelah sempat tertunda akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sidang kasus tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru kembali digelar pada Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa tidak dikenakan hukuman uang pengganti seperti yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp261.630.720.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Iman Nuely dituntut membayar Rp150 juta, Sandian Nor Rp5 juta, dan Irwan Rp12 juta. Jika tidak dibayar, ketiganya diancam tambahan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, keempat terdakwa tampak lega. Meski demikian, baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.“Para terdakwa bisa menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Erpini bertindak sebagai makelar yang mengumpulkan berkas calon debitur, sementara Iman Nuely Rantau berperan memalsukan dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha.

Sedangkan Sandian Nor dan Irwan turut serta dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut. Selain keempat terdakwa ini, dua terdakwa lainnya, Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman penjara. Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8,6 miliar.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights