Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan di PN Banjarmasin

Persidangan di PN Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Taufikkurahman alias Upik akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya mendakwa Upik dengan Pasal 114 Ayat 2 undang-undang yang sama.

Menurut Suwandi, fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang haram tersebut.”Terdakwa juga sudah mengungkapkan identitas pemilik narkotika, sehingga tugas petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Suwandi.

Baca Juga :  Nekad jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Divonis 9 Tahun

Ia juga mempertimbangkan bahwa upah yang diterima Upik tergolong kecil dibandingkan risiko yang dihadapinya. “Jika dijatuhi hukuman mati, kami rasa itu tidak memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Atas vonis tersebut, Upik langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa Masrita masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus Kurir Ekstasi 52 Ribu Butir

Upik ditangkap saat membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi. Dalam persidangan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang berinisial S.”Saya baru dua kali ini mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit, saya antar ke daerah Jalan Gatot Subroto dan diberi upah Rp2 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Jago Merah Amuk Pelambuan Banjarmasin Dinihari, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Paket narkoba dalam jumlah besar yang hendak diantarnya ke Jalan Brigjen Hasan Basri diambil dari sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin, sesuai perintah S. Upik menyimpan barang tersebut selama setengah bulan sebelum akhirnya disuruh mengantarkannya ke tujuan.

Kini, aparat masih berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA