Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan di PN Banjarmasin

Persidangan di PN Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Taufikkurahman alias Upik akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya mendakwa Upik dengan Pasal 114 Ayat 2 undang-undang yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suwandi, fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang haram tersebut.”Terdakwa juga sudah mengungkapkan identitas pemilik narkotika, sehingga tugas petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Suwandi.

Ia juga mempertimbangkan bahwa upah yang diterima Upik tergolong kecil dibandingkan risiko yang dihadapinya. “Jika dijatuhi hukuman mati, kami rasa itu tidak memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Atas vonis tersebut, Upik langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa Masrita masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus Kurir Ekstasi 52 Ribu Butir

Upik ditangkap saat membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi. Dalam persidangan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang berinisial S.”Saya baru dua kali ini mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit, saya antar ke daerah Jalan Gatot Subroto dan diberi upah Rp2 juta,” ujarnya.

Paket narkoba dalam jumlah besar yang hendak diantarnya ke Jalan Brigjen Hasan Basri diambil dari sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin, sesuai perintah S. Upik menyimpan barang tersebut selama setengah bulan sebelum akhirnya disuruh mengantarkannya ke tujuan.

Kini, aparat masih berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights