LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU -– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Kotabaru agar menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, Rabu (23/4/2025)

Permintaan ini disampaikan dalam surat bernomor 008/22/04/2025/BP3K-RI dengan pertimbangan banyaknya proyek mangkrak dan diduga bermasalah pada tahun anggaran 2023-2024 di bawah kendali Dinas PUPR Kotabaru. BP3-RI mengklaim telah melaporkan sejumlah indikasi penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan bukti laporan pengaduan yang juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

Ketua Umum BP3K-RI Muslim menilai langkah penonaktifan perlu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025 agar tidak kembali terjadi proyek-proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.

Selain itu, BP3K-RI menduga adanya ketidaksesuaian antara data harta yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan. Contohnya, rumah pribadi Suprapti di Jalan Bumi Perkemahan (BUPER), Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang luas tanahnya ditaksir mencapai 4.200 m² dengan nilai tanah sekitar Rp462 juta serta pembangunan rumah yang diperkirakan mencapai Rp700 juta, tidak tercermin dalam laporan LHKPN.

Kendaraan yang terdaftar dalam laporan juga disebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam LHKPN, Suprapti tercatat memiliki dua kendaraan jenis Toyota SUV dan Suzuki SUV, namun menurut pengamatan lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak ada dan yang bersangkutan justru menggunakan mobil jenis Jeep Jimny.

BP3-RI juga mencatat bahwa Suprapti tidak menyampaikan LHKPN untuk tahun 2022, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 serta pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Belum 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Pekapuran Raya saat Asyik Mengendarai Hasil Curian

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.   Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah).    Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Pusat.   Gubernur Kalimantan Selatan.    Kapolres Kotabaru.   Kejaksaan Negeri Kotabaru.  DPRD Kabupaten Kotabaru.    Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru”Kami berharap pak Bupati Kotabaru segera menindaklanjuti surat permohonan BP3K RI ini ” tutup Muslim seraya memperlihatkan surat tanda terima.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kotabaru terkait laporan dari LSM BP3K-RI.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights