BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Polemik PD Baratala Tuntung Pandang dengan PT Bimo Taksano Gono (BTG) yang telah menguasai lahan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2005 terus bergulir hingga berproses di pengadilan.
Terkait status lahan, Bambang Tri Gunadi, Owner PT BTG perlu memberikan penjelasan guna meluruskan terkait polemik lahan yang saat ini menjadi sorotan.
Bambang Tri Gunadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan tersebut, melainkan hanya menguasai secara fisik untuk tujuan pengelolaan dan penambangan.
Menurutnya hal ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.“Saya hanya menguasai lahan, bukan memiliki. Surat yang saya pegang adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Ini penting agar tidak ada kesalahan persepsi,” ujar Bambang Tri Gunadi kepada wartawan di salah satu kafe di Banjarmasin, Senin (2/12/2024) sore.
Bambang menjelaskan bahwa masyarakat penggarap lama telah diberikan ganti rugi dan bahkan dipekerjakan di perusahaannya. “Mereka yang dulu menggarap lahan, saya serap menjadi tenaga kerja agar tidak menganggur. Namun, setelah lahan ini diambil alih pihak lain, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan,” sesalnya.
Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam proses perpanjangan izin. Menurutnya,pogram CSR adalah syarat utama perpanjangan izin. Dan program ini dijalankan oleh PT Bimo Taksano Gono bukan oleh pihak lain. “Tanpa program CSR, izin tidak akan bisa diperpanjang, seperti yang disebutkan dalam laporan Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak memahami perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan lahan, serta pentingnya program CSR dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.
Bambang juga mengkritik pengelolaan baru yang, menurutnya, justru memberhentikan para pekerja yang sebelumnya telah diberdayakan melalui program perusahaannya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius