Luruskan Perbedaan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan, Owner PT BTG Tekankan Program CSR

Luruskan Perbedaan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan, Owner PT BTG Tekankan Program CSR

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner dan Komisaris PT BTG saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya,Isai Panantulu Nyapil (foto Mercy)

Owner dan Komisaris PT BTG saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya,Isai Panantulu Nyapil (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Polemik PD Baratala Tuntung Pandang dengan PT Bimo Taksano Gono (BTG) yang telah menguasai lahan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2005 terus bergulir hingga berproses di pengadilan.

Terkait status lahan, Bambang Tri Gunadi, Owner PT BTG perlu memberikan penjelasan guna meluruskan terkait polemik lahan yang saat ini menjadi sorotan.

Bambang Tri Gunadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan tersebut, melainkan hanya menguasai secara fisik untuk tujuan pengelolaan dan penambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya hal ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.“Saya hanya menguasai lahan, bukan memiliki. Surat yang saya pegang adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Ini penting agar tidak ada kesalahan persepsi,” ujar Bambang Tri Gunadi kepada wartawan di salah satu kafe di Banjarmasin, Senin (2/12/2024) sore.

Baca Juga :  Awalnya Diduga Perampokan, Ternyata Bidan di Kelayan A Tewas karena Tolak Pinjamkan Uang

Bambang menjelaskan bahwa masyarakat penggarap lama telah diberikan ganti rugi dan bahkan dipekerjakan di perusahaannya. “Mereka yang dulu menggarap lahan, saya serap menjadi tenaga kerja agar tidak menganggur. Namun, setelah lahan ini diambil alih pihak lain, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan,” sesalnya.

Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam proses perpanjangan izin. Menurutnya,pogram CSR adalah syarat utama perpanjangan izin. Dan program ini dijalankan oleh PT Bimo Taksano Gono bukan oleh pihak lain. “Tanpa program CSR, izin tidak akan bisa diperpanjang, seperti yang disebutkan dalam laporan Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Pantau Pos Pelayanan Idul Fitri, 1.926 Personel Gabungan Dikerahkan

Ia berharap semua pihak memahami perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan lahan, serta pentingnya program CSR dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.

Bambang juga mengkritik pengelolaan baru yang, menurutnya, justru memberhentikan para pekerja yang sebelumnya telah diberdayakan melalui program perusahaannya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights