Luruskan Perbedaan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan, Owner PT BTG Tekankan Program CSR – bomindonesia.com

Luruskan Perbedaan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan, Owner PT BTG Tekankan Program CSR

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner dan Komisaris PT BTG saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya,Isai Panantulu Nyapil (foto Mercy)

Owner dan Komisaris PT BTG saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya,Isai Panantulu Nyapil (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Polemik PD Baratala Tuntung Pandang dengan PT Bimo Taksano Gono (BTG) yang telah menguasai lahan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2005 terus bergulir hingga berproses di pengadilan.

Terkait status lahan, Bambang Tri Gunadi, Owner PT BTG perlu memberikan penjelasan guna meluruskan terkait polemik lahan yang saat ini menjadi sorotan.

Bambang Tri Gunadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan tersebut, melainkan hanya menguasai secara fisik untuk tujuan pengelolaan dan penambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya hal ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.“Saya hanya menguasai lahan, bukan memiliki. Surat yang saya pegang adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Ini penting agar tidak ada kesalahan persepsi,” ujar Bambang Tri Gunadi kepada wartawan di salah satu kafe di Banjarmasin, Senin (2/12/2024) sore.

Bambang menjelaskan bahwa masyarakat penggarap lama telah diberikan ganti rugi dan bahkan dipekerjakan di perusahaannya. “Mereka yang dulu menggarap lahan, saya serap menjadi tenaga kerja agar tidak menganggur. Namun, setelah lahan ini diambil alih pihak lain, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan,” sesalnya.

Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam proses perpanjangan izin. Menurutnya,pogram CSR adalah syarat utama perpanjangan izin. Dan program ini dijalankan oleh PT Bimo Taksano Gono bukan oleh pihak lain. “Tanpa program CSR, izin tidak akan bisa diperpanjang, seperti yang disebutkan dalam laporan Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.

Ia berharap semua pihak memahami perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan lahan, serta pentingnya program CSR dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.

Bambang juga mengkritik pengelolaan baru yang, menurutnya, justru memberhentikan para pekerja yang sebelumnya telah diberdayakan melalui program perusahaannya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:45 WITA

Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Verified by MonsterInsights