MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (Foto Istimewa)

Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu, H Mardani Maming alias Maming dan tim penasihat hukumnya rupanya membuahkan hasil.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terpidana dalam perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) ini.

“Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut, MARDANI H. MAMING tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11/2024).

Putusan untuk perkara dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 ini sendiri tertanggal Senin (4/11/2024). Masih dalam putusannya, MA pun mengadili kembali dan menyatakan terpidana Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama.

Serta menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Wakapolda Brigjen Rosyanto Naik jadi Kapolda Kalsel, Irjen Winarto Dimutasi ke BIN

Selain itu juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terpidana Mardani Maming sebesar Rp 110.604.731.752. “Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan IUP OP saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Dua Warga Muara Langon Paser Jadi Korban Penyerangan OTK, Satu Tewas!

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin. Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim. Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Sapakawanan Project SMKN 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Gizi Nasional
Ombudsman: Ekspose Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kalsel 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:25 WITA

Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:56 WITA

Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:25 WITA

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA

Abu Ar-Rayhan Muhammad bin Ahmad Al-Biruni (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Minggu, 22 Des 2024 - 02:27 WITA