Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Boy Carter, mengamankan seorang residivis kasus pembunuhan, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pelaku berinisial JMM (42), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap di sekitar warung dekat tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah. Saat diamankan, ia dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau belati tanpa kumpang—satu dengan gagang hitam dan satu lagi dengan gagang kuning.

Baca Juga :  MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengamuk dalam keadaan mabuk dan mengancam dengan sajam, sehingga menimbulkan keresahan. Tim yang tiba di lokasi segera mengamankan JMM yang saat itu memegang sajam di kedua tangannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (18/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dini hari di jam-jam rawan guna mengantisipasi tawuran dan tindak kriminal lainnya. “Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights