Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Boy Carter, mengamankan seorang residivis kasus pembunuhan, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pelaku berinisial JMM (42), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap di sekitar warung dekat tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah. Saat diamankan, ia dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau belati tanpa kumpang—satu dengan gagang hitam dan satu lagi dengan gagang kuning.

Baca Juga :  Sosok Kiai Mantan Imam Besar Istiqlal Sampai Nyebut 'Naudzubillah' Dicurhati Anggota DPR Buruknya Kemenag Era Gus Yaqut

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengamuk dalam keadaan mabuk dan mengancam dengan sajam, sehingga menimbulkan keresahan. Tim yang tiba di lokasi segera mengamankan JMM yang saat itu memegang sajam di kedua tangannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Muhidin Pastikan Asesmen Pejabat Pemprov di Dinas Psikologi TNI AU pada 13-14 Januari 2025

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (18/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dini hari di jam-jam rawan guna mengantisipasi tawuran dan tindak kriminal lainnya. “Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Eru.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA