BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).”Oh iya, kita hukum berat!” ujar Laksamana Muhammad Ali, Kamis (27/3/2025), saat ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Juwita ditemukan tewas di kawasan Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (22/3/2025) malam. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Menurut laporan kepolisian, tubuh korban ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan, dengan luka-luka yang tidak sesuai dengan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa barang pribadi korban, seperti ponsel dan dompet, juga hilang dari tempat kejadian. Hal ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga dan rekan-rekan seprofesi korban.
Rekan kerja Juwita di salah satu media online di Banjarbaru menyatakan bahwa korban tidak pernah mengeluhkan adanya ancaman sebelumnya. “Kami terkejut mendengar kabar ini. Juwita adalah jurnalis yang sangat profesional dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda sedang mengalami masalah,” ujar seorang rekannya.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah pada seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, yang diduga merupakan kekasih korban. Pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah padanya.
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, membenarkan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis tersebut melibatkan oknum prajurit TNI AL. “Benar, pembunuhan dilakukan oleh seorang prajurit berpangkat Kelasi Satu berinisial J,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan saat ini masih berlanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. “Kami masih mendalami motif serta hubungan antara korban dan terduga pelaku,” tambahnya.
Motif dan Dugaan Sementara
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada motif asmara dan kecemburuan. Sumber internal menyebutkan bahwa pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban berencana mengakhiri hubungan mereka. “Dugaan awal ada konflik pribadi antara korban dan pelaku sebelum kejadian,” kata seorang penyidik.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa Juwita dan pelaku telah menjalin hubungan cukup lama, dan bahkan sempat berencana menikah. “Kami tidak menyangka hal ini bisa terjadi. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama komunitas jurnalis yang mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Menanggapi kasus tersebut, KSAL Laksamana Muhammad Ali menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum. “TNI AL berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman berat sesuai aturan militer,” tegasnya.
Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan menghukum berat terhadap anggota TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.”Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis
Seperti dilansir Antara, Kristomei menjelaskan sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut.
Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polisi Militer Lanal Balikpapan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan hukum militer yang berlaku di TNI AL, termasuk pemecatan tidak hormat dari dinas militer. Publik dan komunitas pers berharap agar kasus ini segera diungkap tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius
Sumber Berita: Dirangkum berbagai sumber berita