Pantas Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

Pantas Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pantas saja masyarakat di kawasan Banjarmasin Selatan Kelayan A geram dan sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku pencabulan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur .

Seandainya tidak ada aparat kepolisian yang mengamankan, keduanya nyaris jadi bulan bulanan. Bagaimana tidak, perbuatan bejat itu ternyata dilakukan sang ayah kandung sendiri bersama temannya.

Pada video viral , dimedia sosial seperti diberitakan masyarakat sempat memberikan bogem dan mengejar kedua pelaku yang dibawa polisi Gerak cepat kepolisian kedua pelaku telah dibekuk dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan. Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial RY (31) yang merupakan ayah kandung korban dan FR (34) sedang ngumpul di rumahnya

Kemudian, korban yang berumur 13 tahun ingin meminta uang kepada FR. Menanggapi permintaan itu, pelaku FR menyuruh korban ke rumah dengan iming iming akan memberi uang sebesar Rp60Ribu.

Baca Juga :  Pelaku Rudapaksa Akui Berulang Kali Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Modus Bujuk Rayu

Setibanya korban di sana, FR melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban serta menggesekkan kemaluannya ke bagian luar celana korban.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar setengah jam kemudian, pukul 22.00 wita sang ayah datang ke rumah FR. Mengetahui hal tersebut, lalu FR menyuruh korban keluar melalui pintu belakang dan mengatakan pada RY putrinya sudah pulang. Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke ayahnya.

Mendengar pengakuan anaknya tentang tindakan FR, gila nya RY justru menyuruh anaknya membuka celana dan menirukan aksi yang dilakukan FR lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah mereka.

Tak sampai disitu perbuatan tersebut kembali diulang oleh RY pada keesokan harinya. “Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin,” ucap Eru, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga :  Korban Pelecehan Siswa SMP Bertambah, Pelaku Terjerat Trauma Masa Kecil

Kasat Reskrim mengungkapkan modus tersangka FR dengan memberikan uang kepada korban untuk membujuknya datang ke rumah dan menuruti kemauan pelaku. “Sementara itu, RY melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya karena diduga tidak mampu menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan istrinya,”beber AKP Eru Alsepa.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. FR hanya melakukan pencabulan sekali pada malam kejadian, sedangkan RY telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2024.

Kini pihaknya melakukan proses hukum setelah berhasil menangkap kedua pelaku. “FR dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, RY dijerat sesuai Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai ayahkandung korban,”pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights