BOMINDONESIA.COM, SLEMAN –Warga dan pengguna Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dikejutkan dengan temuan mayat laki-laki yang berada di pinggir jalan.
Dari pemeriksaan awal, di tubuh korban terdapat luka. Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan dua orang, mahasiswa berinisial MAT (20) warga Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya inisial N. Dari hasil penyelidikan, MAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan. “Kami mendapat laporan dari masyarakat kurang lebih jam 10.30 lah kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di TKP.
Sementara memang untuk informasi awal bahwa untuk mayat tersebut identitasnya belum kita ketahui,” kata Irwiantoro kepada wartawan, Kamis (14/11/2024). Dari serangkaian hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap identitas korban yakni pria bernama Santoso usia 45 tahun warga Ngaglik, Sleman.
Pihak Polresta Sleman kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya kejadian tersebut merupakan peristiwa tabrak lari. Dibantu Jatanras Polda DIY, Polresta Sleman akhirnya bisa menemukan dua orang terduga pelaku di Bantul pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya yakni laki-laki inisial MTA dan wanita inisial N. Keduanya pun kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi memastikan S merupakan korban tabrak lari. “Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang ada pada hari kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari,” kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ardi bilang dua orang pelaku telah diamankan. “Ya hari ini Alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari,” kata Ardi.
“Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja,” jelasnya. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Dari pemeriksaan itu juga terungkap pemicu kecelakaan tersebut. “MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke Utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat.
Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Fikri menyebut, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara. “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan terhadap tersangka polisi menjerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Editor : Mercurius
Sumber Berita : Berbagai Sumber