BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU -– Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon melalui Asisten II Setda Mura Yulianus, membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi para pegawai lingkup Pemkab Murung Raya (Mura) yang berlangsung di aula Rujab Bupati Mura, Selasa (4/2/2025).
Dalam sambutan tertulisnya,Yulianus menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berserta perubahannya, terakhir dirubah dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.“Pembangunan di daerah tidak terlepas dari kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, karena hal ini berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam hal proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap rencana Pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan,” tutur Yulianus.
Selanjutnya, Yulianus berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius supaya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal juga dapat lebih memahami setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa pada sistem Pemerintahan.
Sebelumya, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Mura,Bri Indah dalam laporannya mengatakan,kegiatan yang di laksanakan dari tanggal 4-7 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Murung Raya agar dapat melaksanakan pengembangan diri dan bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta tentang prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Bri Indah juga berharap, melalui kegiatan tersebut dapat mengurangi kendala-kendala yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Penulis : Maya/ Diskominfo
Editor : Mercurius