BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengikuti rapat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) secara daring pada Selasa (25/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon, yang mewakili Bupati Mura, serta jajaran terkait. Turut hadir Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Anggota DPRD Mura, Rejikinoor, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura, Andri Raya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, menekankan pentingnya LKPJ sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. “LKPJ ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas capaian kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada masyarakat melalui legislatif. Selain itu, dibahas pula sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan LPPD.
Ditjen Otonomi Daerah menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dalam pelaksanaan program strategis nasional, dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pemberhentian dari jabatannya.
Diketahui, rapat LKPJ ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai daerah secara daring. Diharapkan, pemerintah daerah dapat terus mendukung program strategis nasional guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta mencapai target pembangunan daerah.
Penulis : Maya/Diskominfo
Editor : Mercurius