BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah menjadi sebuah gambaran tidak berjalannya sebuah system tata kelola persampahan, kendati gencarnya sosialisasi tapi tidak dibarengi dengan komitmen semua pihak semua tidak akan bisa berjalan.
Berkaca dari hal tersebut seolah sampah menjadi masalah yang tidak bisa terselesaikan, padahal disadari atau tidak sampah adalah Potensi besar yang dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Aktivis Lingkungan dari Bank Sampah Induk Banjarmasin, Atim Susanto, menyampaikan, kondisi sampah dapat dilakukan jika semua pemangku di semua wilayah konsisten dalam mengaplikasikan Aturan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar yang telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
Berikut beberapa aturan pengelolaan sampah:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
• Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
• Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah

“Perlu konsisten menerapkan peraturan yang ada mengenai persampahan,” ujarnya.
Ketua Karang Taruna Kota Banjarmasin ini, melanjutkan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Para pemangku Wilayah juga dapat membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, desa, kecamatan, dan lain-lain. Penutupan TPA Basirih sebagai sebuah pukulan berat bagi pemerintah kota, artinya ini adalah kerja berat dalam membuat sebuah konsep penangan sampah secara baik dan benar.
Bukan hanya itu akan banyak biaya dan anggaran yang diserap untuk sekedar membuang sampah ke TPA Regional Banjar Bakula, bukankah anggaran yang besar ini bisa diberikan sebagai insentif kepada masyarakat yang mengelola sampah ? Buat Regulasi terkait bagaimana pengaturan sampah dari sumbernya, sebagaimana diketahui bahwa angka 50% lebih timbunan sampah berasal dari rumah tangga, sehingga yang bisa dilakukan adalah aturan penjemputan sampah dari rumah.
Contoh :
1. Organik ; jadwal penjemputan sampah organik dari rumah dilakukan dihari pertama, yang sampahnya akan masuk langsung ke pengelolaan kompos.
2. An Organik ; jadwal penjemputan sampah Anorganik dari rumah dilakukan hari kedua, ini bisa diarahkan ke Bank Sampah, atau dikelola oleh petugas penjemputan, yang kemudian menjadi nilai ekonomis dan menjadi bahan baku daur ulang
3. Residu ; jadwal penjemputan sampah residu dari rumah dilakukan hari ketiga, nah ini baru yang akan dibuang ke TPS atau ke TPA.
Nah ini contoh yang bisa diaplikasikan untuk menekan biaya pembuangan sampah ke TPA Regional, satu sisi masyarakat atau petugas sampah ditingkat sumber mendapatkan hasil dari pilah sampah, nah ini sepertinya langkah nyata yang bisa dilakukan, jadi Cos atau biaya bisa dimaksimalkan untuk memfasilitasi Pilah sampah dari sumbernya.
Selain itu harus ada juga Regulasi untuk mengatur supaya masyarakat Bijak Kelola Sampah. Bijak kelola sampah adalah sebagai salah satu cara mengelola sampah dengan baik dan benar untuk menjaga lingkungan dan kesehatan.
Berikut adalah beberapa cara bijak kelola sampah:
• Pilah sampah: Pisahkan sampah berdasarkan jenisnya, seperti sampah organik dan anorganik.
• Daur ulang: Sampah anorganik yang bisa didaur ulang, seperti plastik, kaca, dan kaleng, bisa didaur ulang.
• Komposkan sampah organik: Sampah organik yang berasal dari sisa makanan, buah, dan sayur bisa dikomposkan.
• Kurangi penggunaan plastik: Kurangi penggunaan plastik dan barang-barang yang menghasilkan sampah.
• Gunakan kembali: Gunakan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan.
• Gunakan barang ramah lingkungan: Ganti barang yang tidak ramah lingkungan dengan barang yang ramah lingkungan.
• Tanam kembali: Tanam kembali barang-barang yang bisa ditanam kembali.
• Berpartisipasi dalam program daur ulang: Berpartisipasi dalam program daur ulang komunitas.
“Kelola sampah dengan baik dan benar dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sampahku Tanggung Jawabku Sampahmu tanggung jawabmu dan Sampah Kita Tanggung Jawab Bersama,” tutupnya.
Penulis : Kontributor