Petugas Menyamar jadi Pembeli, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 261,45 Gram Sabu

Petugas Menyamar jadi Pembeli, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 261,45 Gram Sabu

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penyelidikan dengan data scientific dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, yang dilakukan Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel banyak terbukti membuahkan hasil, kali ini 20 paket sabu dengan berat bersih 261,45 gram berhasil diamankan.

Dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan, sehingga pada Jum’at 09 Agustus 2024, petugas yang menyamar bertransaksi dengan IR (35 tahun).

Setelah sepakat, transaksi dilakukan dipinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan IR berhasil diamankan petugas, kemudian IR menghubungi FD (35 tahun) untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tangani Sampah Pasar, Perumda Pasar Bersama Bank Sampah dan Forum Kota Sehat Berkolaborasi

FD datang membawa 1 paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 (delapan belas) Paket Kecil Sabu di dalam plastik warna merah, dengan bersih 186,03 gram.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakuan Pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Disana petugas kembali mendapatkan 1 paket sabu dengan berat bersih 75,42 gram sabu, mereka akhirnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  FKPWK Apresiasi Konsistensi Polda Kalsel dalam Membongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Arifien mengatakan, kedua budak narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar siapa pengendali peredaran barang haram tersebut,” katanya Minggu (25/8/2024).

bomindonesia

Editor : Merkurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026
Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket
Slank Hentak Panggung Mappanre Ri Tasi’e 2026, Pagatan Bergemuruh
Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026
Wow! Antrian Calon Siswa SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru Sudah Sampai 5 Tahun Kedepan
Anggota RAT Kopbun Sawit Sejati Protes, LPJ tidak Transparan dan Banyak Anggota tak Diundang
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:57 WITA

Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026

Selasa, 14 April 2026 - 07:39 WITA

Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Senin, 13 April 2026 - 22:34 WITA

Slank Hentak Panggung Mappanre Ri Tasi’e 2026, Pagatan Bergemuruh

Senin, 13 April 2026 - 13:26 WITA

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WITA

Wow! Antrian Calon Siswa SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru Sudah Sampai 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights