Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu di Bantaran Sungai Martapura, Satu Pelaku Buron

Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu di Bantaran Sungai Martapura, Satu Pelaku Buron

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu saat digiring petugas sebelum digelar press release (Foto Mercy)

Dua pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu saat digiring petugas sebelum digelar press release (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram di kawasan bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayang Selatan, Banjarmasin Selatan. Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan modus penitipan barang di suatu titik, yang kemudian diambil oleh pembeli.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 14.31 WITA. Tiga personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan penyelidikan melihat adanya kardus coklat mencurigakan di dekat tiang listrik. Tak lama kemudian, dua orang terlihat mengambil kardus tersebut, sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza Hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH.

Baca Juga :  PN Surabaya Putuskan, Suami Artis Ratna Galih Wajib Bayar Utang Rp100 Miliar

Petugas segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MRF (21). Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu AA (34) dan AR, sempat melarikan diri menggunakan mobil. Pengejaran dilakukan hingga Senin, 17 Maret 2025, pukul 05.00 WITA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di mana petugas berhasil menangkap AA,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu tersangka AR melarikan diri dan kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). ,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

Barang bukti yang diamankan dkalam kasus ini paparnya meliputi empat kantong sabu dengan total berat 400 gram, Sebuah kotak warna coklat, Satu unit mobil Avanza Hitam DA 1730 TCH, Beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu AR, yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights