Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan empat terduga peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Empat tersangka, yang diyakini terlibat dalam peredaran sabu ditangkap dengan barang bukti lebih dari 5 gram pada Minggu, 3 November 2024, pukul 01.30 WITA. Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A.J. (33), yang ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, dan satu sachet minuman energi sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan A.J., polisi menelusuri sumber barang tersebut yang diduga berasal dari tersangka lain berinisial B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Kasir di PT BBM Divonis 1,6 Tahun Penjara

Polisi segera menuju kediaman B., dan di lokasi tersebut, dua orang lain yang diyakini bagian dari jaringan ini, A.M. (23) dan Z.A. (36), turut diamankan. Di rumah B., petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 8,64 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel Oppo, plastik klip kosong, dompet ungu, dan uang tunai sebesar dua juta rupiah turut disita. A.M. kedapatan membawa ponsel Oppo berwarna putih, sedangkan Z.A. mengantongi satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa kotak rokok serta ponsel merek Realme.

Baca Juga :  Israel Serang Damaskus Suriah!

Setelah menangkap keempat tersangka dan menyita seluruh barang bukti, polisi segera membawa mereka ke Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi penting yang berhasil mengungkap jaringan ini. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Peredaran narkotika ini sangat merusak generasi muda kita, dan kita harus bersama-sama melawan ini,” ujarnya tegas.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:06 WITA

Verified by MonsterInsights