Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan empat terduga peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Empat tersangka, yang diyakini terlibat dalam peredaran sabu ditangkap dengan barang bukti lebih dari 5 gram pada Minggu, 3 November 2024, pukul 01.30 WITA. Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A.J. (33), yang ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, dan satu sachet minuman energi sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan A.J., polisi menelusuri sumber barang tersebut yang diduga berasal dari tersangka lain berinisial B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kantor Layanan LazisMu Al Furqan Banjarmasin Salurkan Sembako

Polisi segera menuju kediaman B., dan di lokasi tersebut, dua orang lain yang diyakini bagian dari jaringan ini, A.M. (23) dan Z.A. (36), turut diamankan. Di rumah B., petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 8,64 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel Oppo, plastik klip kosong, dompet ungu, dan uang tunai sebesar dua juta rupiah turut disita. A.M. kedapatan membawa ponsel Oppo berwarna putih, sedangkan Z.A. mengantongi satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa kotak rokok serta ponsel merek Realme.

Baca Juga :  Polda Kalsel Periksa Senpi dan Amunisi Anggota

Setelah menangkap keempat tersangka dan menyita seluruh barang bukti, polisi segera membawa mereka ke Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi penting yang berhasil mengungkap jaringan ini. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Peredaran narkotika ini sangat merusak generasi muda kita, dan kita harus bersama-sama melawan ini,” ujarnya tegas.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights