Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru – bomindonesia.com

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kotabaru

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan empat terduga peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Empat tersangka, yang diyakini terlibat dalam peredaran sabu ditangkap dengan barang bukti lebih dari 5 gram pada Minggu, 3 November 2024, pukul 01.30 WITA. Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A.J. (33), yang ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, dan satu sachet minuman energi sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan A.J., polisi menelusuri sumber barang tersebut yang diduga berasal dari tersangka lain berinisial B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Polisi segera menuju kediaman B., dan di lokasi tersebut, dua orang lain yang diyakini bagian dari jaringan ini, A.M. (23) dan Z.A. (36), turut diamankan. Di rumah B., petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 8,64 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel Oppo, plastik klip kosong, dompet ungu, dan uang tunai sebesar dua juta rupiah turut disita. A.M. kedapatan membawa ponsel Oppo berwarna putih, sedangkan Z.A. mengantongi satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa kotak rokok serta ponsel merek Realme.

Setelah menangkap keempat tersangka dan menyita seluruh barang bukti, polisi segera membawa mereka ke Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi penting yang berhasil mengungkap jaringan ini. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Peredaran narkotika ini sangat merusak generasi muda kita, dan kita harus bersama-sama melawan ini,” ujarnya tegas.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights