Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Bernilai Rp34 Miliar

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Bernilai Rp34 Miliar

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajarannya saat memimpin gelar tangkapan narkoba 19 Kg Sabu-sabu dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR setempat, Senin (15/09/2025). (foto:istimewa)

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajarannya saat memimpin gelar tangkapan narkoba 19 Kg Sabu-sabu dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR setempat, Senin (15/09/2025). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA — Jajaran Polres Banjar kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sebanyak 19 Kg sabu-sabu berhasil diamankan bersama seorang kurir saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Banjar melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hal ini disampaikan langsung dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025) pukul 09.00 Wita. Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas, serta dihadiri para jurnalis media mainstream maupun online.

Kapolres Banjar menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Fadli.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 19 Kg. Pelaku diketahui berinisial S yang berperan sebagai kurir.

Dari hasil penyitaan, sabu-sabu tersebut apabila diuangkan mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan 19 Kg sabu-sabu yang diasumsikan bisa dikonsumsi oleh 152.000 orang.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Mantan Dirut PT ADCL Divonis 8 Tahun, Wajib Kembalikan Rp10,8 Miliar

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkas Fadli.

Penulis*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights