Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Zainal Abidin: Putusan tidak Mempertimbangkan apa yang Kita Maksud dalam Permohonan Praperadilan

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA  hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

KUASA hukum tersangka korupsi ,MS adobkad Zainal Abidin SH.MH dan rekan berikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menolak pemohon praperadilan yang diajukan tersangka korupsi MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin SH.MH dan rekan melawan Kejati Kalsel, Selasa (1/10/2024).

Dalam putusannya Suwandi menyatakan penetapan tersangka MS yang juga politisi dari Partai Demokrat tersebut sah dan sesuai aturan.”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan. permohonam praperadilan.

Sidang dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH dan tim. Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, kepada sejumlah wartawan Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.

Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan. Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Irak Surati PBB, Protes Wilayah Udaranya Dipakai Israel Serang Iran

Dikatakan Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, untuk selanjutnya penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan kecewa namun demikian dia tetap menghormati putusan hakim. “Kami menilai pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka, Tanpa Periksa Langsung

Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka. “Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Zainal.

Dalam pertimbangannya, hakim kata Zainal tidak ada menyebutkan SPDP yang maksud. “Secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022. Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA