PT BTG Laporkan Terduga Pemalsu Dokumen ke Polda Kalsel

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PT BTG, Bambang Tri Gunadi didampingi kuasa hukumnya Isai Panantulu SH usai melapor ke Polda Kalsel (Foto Mercy)

Dirut PT BTG, Bambang Tri Gunadi didampingi kuasa hukumnya Isai Panantulu SH usai melapor ke Polda Kalsel (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASINPT Bimo Taksoko Gono (BTG) tak main main dalam upayanya untuk menuntut keadilan. Selain melakukan gugatan secara perdata yang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tanah Laut dengan perkara nomor 55 .

PT BTG juga melaporkan perbuatan melawan hukum itu secara pidana. Melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm , Dirut PT BTG, Bambang Tri Gunadi melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalsel , Rabu (18/12/2022)

Kuasa hukum PT BTG Isai Panantulu SH memaparkan, pelaporan ini merupakan kelanjutan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu tergugat dua pada perkara perdata Namsan” Upaya hukum kami berkesinambungan dengan atensi yang sudah diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Laut melalui Ketua Majelis Hakim pada perkara nomor 55″jelasnya

Baca Juga :  Panik Digrebek saat Transaksi, Dua Warga Kelayan B Banjarmasin ini Reflek Buang Sabu

Menurut advokat senior itu ketika mereka menyampaikan laporan tersebut dan menceritakan permasalahan , penyidik sudah menerima laporan tersebut dengan meminta mereka untuk menyiapkan data yang lengkap. Adapun dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor yakni surat pernyataan dari kliennya yang tidak pernah dibuat.

Surat itu dibawa untuk ditunjukkan kepada PD Baratala untuk mendapatkan SPK .”Surat pernyataan tersebut tidak pernah dibuat oleh prinsipal kita atas nama Pak Bambang Tri Gunadi dan diyakini palsu, sehingga kami membuat laporan pidana dengan menjerat pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya cukup berat.” jelas Isai Panantulu usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Pihaknya sendiri papar Isai Panantulu segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat pembanding dan bukti kerja sama dengan pihak terkait. “Dugaan ini bukan hanya merugikan klien kami secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baiknya dan berpotensi merusak hubungan kerja sama dengan pihak media,” tambah advokat yang akrab dengan awak media ini

Baca Juga :  Bank Digital Asal Afrika Bidik Pasar UMKM

Isai Panantulu juga membantah isi dokumen yang menyebutkan adanya jaminan barang berharga oleh kliennya. “Semua ini adalah rekayasa yang tidak bisa dibiarkan, dan kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran demi keadilan,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk memperkuat laporan. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA