Panik Digrebek saat Transaksi, Dua Warga Kelayan B Banjarmasin ini Reflek Buang Sabu

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua  warga berinisial AD dan RK digrebek saat transaksi di Gang Gembira Kelayan B Banjarmasin, Jumat (1/11/2024)  malam. (foto: istimewa)

Dua warga berinisial AD dan RK digrebek saat transaksi di Gang Gembira Kelayan B Banjarmasin, Jumat (1/11/2024) malam. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dua pelaku narkoba berinisial AD (31) dan RK (39) ini tak berkutik saat jajaran Polsek Banjarmasin Selatan menggerebek keduanya yang kepergok transaksi, Jumat (1/11/2024) malam sekitar jam 21.30 Wita.

Panik keduanya sempat membuang sabu-sabu ketika penggrebekan di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari AD seorang tukang bersih-bersih di masjid itu ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,08 Gram.

Sedangkan barang bukti yang dimiliki RK sebanyak enam paket dabu sabu yang masing masing dibungkus dengan platik klip kecil, dengan berat bersih keseluruhan 1,12 Gram.

Baca Juga :  Diskon Listrik Diberikan Otomatis Tanpa Registrasi

Termasuk disita barbuk dari RK satu kotak senter terbuat dari plastik berbentuk persegi panjang warna hijau. Dan satu timbangan digital warna abu-abu.

Serta uang tunai sebesar Rp150.000 hingga satu sendok yang terbuat dari sedotan besar warna merah. Bermula saat penggrebekan dilakukan di TKP, RK kepergok menyerahkan enam sabu-sabu di!dalam kotak senter kepada AD.

Keduanya kaget dan langsung membuangnya di lubang pembuangan air di WC. Bersamaan itu juga AD turut membuang dua paket serbuk tersebut dan timbangan digital.

Baca Juga :  Cium Dugaan Penyimpangan Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel

AD mengakui sabu-sabu tersebut ia dapat dari membeli dari RK yang mengakuibya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Selasa (5/11/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini keduanya dijerat sesuai pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Tangis Penyesalan di Persidangan: Ahmad Firdaus Cium Kaki Ayahnya Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru