Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending

Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asuransi Sangat Dibutuhkan untuk Keperluan Keluarga dan Diri Sendiri (foto:istimewa/bomindonesia)

Asuransi Sangat Dibutuhkan untuk Keperluan Keluarga dan Diri Sendiri (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, produk asuransi khusus yang dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait. “Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Lebih lanjut, Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit.

Sementara itu, OJK juga angkat bicara terkait penggunaan perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO) di industri fintech lending. Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di fintech lending.

“Mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar,” tuturnya.

Selain itu, Agusman mengatakan hal tersebut juga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Sebagai informasi, penggunaan perlindungan ASO di fintech lending sempat menuai polemik akibat permasalahan gagal bayar.

Baca Juga :  Emas Antam Melemah Rp10 Ribu: Sinyal Koreksi Setelah Tren Naik?

Senada dengan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit.  “Sebab itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending,”imbuhnya.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights