Renita Terdakwa Judi Online, Sidang tanpa Tuntutan Jaksa

Renita Terdakwa Judi Online, Sidang tanpa Tuntutan Jaksa

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Renita saat menjalankan persidangan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Terdakwa Renita saat menjalankan persidangan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Renita, terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melalui penasihat hukumnya H. Syahruji, SH., MH., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/2). Setelah tiga kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Kurniawan, SH tidak mendapat kesempatan untuk membacakan tuntutan, sehingga sidang langsung berlanjut dengan pembacaan pembelaan terdakwa.

Baca Juga :  Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun

Syahruji berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan tidak cermat. “Sesuai kaidah hukum dan demi keadilan, kami meminta terdakwa dibebaskan,” tegasnya.

Namun, JPU Andre tetap menegaskan bahwa Renita terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. JPU Andre menuntut terdakwa 2,6 Tahun, denda Rp 5Juta, Subsidair 1 bulan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights