Renita Terdakwa Judi Online, Sidang tanpa Tuntutan Jaksa

Renita Terdakwa Judi Online, Sidang tanpa Tuntutan Jaksa

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Renita saat menjalankan persidangan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Terdakwa Renita saat menjalankan persidangan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Renita, terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melalui penasihat hukumnya H. Syahruji, SH., MH., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/2). Setelah tiga kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Kurniawan, SH tidak mendapat kesempatan untuk membacakan tuntutan, sehingga sidang langsung berlanjut dengan pembacaan pembelaan terdakwa.

Baca Juga :  Kebakaran Gang Sadar: 15 Rumah Rusak, 11 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Warga Butuh Bantuan Instan

Syahruji berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan tidak cermat. “Sesuai kaidah hukum dan demi keadilan, kami meminta terdakwa dibebaskan,” tegasnya.

Namun, JPU Andre tetap menegaskan bahwa Renita terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. JPU Andre menuntut terdakwa 2,6 Tahun, denda Rp 5Juta, Subsidair 1 bulan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights