BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Walaupun kelihatan alot, namun sidang gugatan dugaan malpraktek yang dilakukan RSUD Ulin Banjarmasin bakal berakhir damai.
Dari beberapa kali mediasi, hakim mediator PN Banjarmasin Rustam Parhutan SH nampaknya bisa menjembatani gugatan yang dilayangkan Lando Simatupang (suami korban) melawan RSUD Ulin Banjarmasin.
Mengingatkan, kasus meninggalnya almarhum Sri Herawaty Saragih salah satu pasien RSUD Ulin Banjarmasin pada 20 Maret 2024 lalu yang diduga mengidap penyakit miom berbuntut panjang.
Pasalnya, Lando Simatupang (suami korban) didampingi Kuasa Hukum membuat gugatan terhadap Dirut RSUD Ulin Banjarmasin, selaku tergugat, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Adapun dalam gugatan ini, lantaran pihaknya merasa dirugikan dan meminta agar pihak tergugat, yaitu Dirut RSUD Ulin Banjarmasin membayar ganti rugi materil sebesar Rp851 juta.
Tidak hanya itu, karena istri dari kliennya telah meninggal, pihaknya menuangkan dalam kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.”Setelah beberapa kali melakukan mediasi yang cukup alot, akhirnya ditemukan titik temu. Walaupun disini dalam penawaran ada yang turun ada yang naik. Yang pasti sudah ada kata sepakat ” ujar kuasa hukum korban Eliwati Saragih SH MH usai sidang mediasi, Kamis (12/9/2024).
Namun berapa angka yang bisa dibayar tergugat, Eliwati tidak mengungkapkannya. Demikian pula dari pihak RSUD Ulin nampak bungkam saat ditanya berapa uang perdamaian yang akan mereka berikan.
Eliwati sendiri berharap dengan kejadian ini akan membuat RSUD Ulin lebih berhati-hati dan meningkatkan lagi pelayanan. “Sebab yang saya dengar, bukan kasus ini saja, banyak kasus lainnya akibat tidak optimalnya pelayanan disana,” tutupnya.
Editor : Mercurius