BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sejatinya, sidang tersebut dilakukan hari ini.
Penundaan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon berhalangan hadir. “Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2024).
Terkait hal itu, sidang ditunda hingga Senin 4 November 2024. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi ketidakhadiran pihaknya. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut lantaran masih melakukan koordinasi. “Alasan penundaannya masih melakukan Koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa.
Tessa menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menginformasikan ketidakhadiran tersebut. “Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,”ujar Tessa.
Editor : Mercurius