Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Ilustrasi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM- Jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel menangkap seorang sopir taksi online yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku, berinisial AN (29) asal Kabupaten Banjar, yang dikenal melalui media sosial.

Korban yang berusia 15 tahun dijemput di sekolah menggunakan mobil Honda Brio dan dibawa ke penginapan, di mana pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Atas kejadian tersebut korban dan keluarganya melapor ke polisi setelah kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi di Banjarbaru, Sabtu,(22/12/2024) menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online.

Baca Juga :  Naik Pitam Disebut Pembunuh, Pria di Halong Habisi Nyawa Perempuan Paruh Baya

Kemudian, tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan taksi tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap

Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial AN, 29, warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial

Kronologi kejadian, ucap Kasi Humas, berawal saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.

Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut,” ucap Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Kalsel Gelar Penanaman Serentak di Kabupaten Banjar

Pelaku, jelas Kardi, dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara.

 

 

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA