BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Armando alias Ar (21) tersangka pembunuhan di Jalan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Kalsel dengan korbannya M. Agustian akhirnya dituntut selama 18 tahun penjara.
Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir tangki tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP. “Menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara,” ujar Adhyaksa pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (3/1/2024).
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Banjarmasin mengatakan akan melakukan pembelaan.
Mengingatkan, kejadian yang terjadi di Jalan Belitung Darat Ujung RT.36 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, pada Mei 2024 lalu berawal saat terdakwa sedang membawa mobil tangki minyak di Jalan Ir. PHM Noor.
Tiba-tiba dari samping mobil terdakwa lewatlah korban M.Agustian berboncengan dengan saksi Adam Yusup menggunakan sepeda motor Honda Vario sambil menarik-narik gas sepeda motor sehingga bersuara nyaring.
Saat itu terdakwa dalam keadaan menaiki tanjakan dan memainkan gas mobil untuk pindah persneling. Tak disangka korban langsung menutup jalan sehingga terdakwa berhenti. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata “kenapa ikam mengumbar“ (mengapa kamu menarik-narik gas), dan terdakwa jawab „ikam yang meumbar“ (ikam yang menarik-narik gas).
Selanjutnya korban mengeluarkan kata-kata lagi “apa cakah-cakah ikam sini, ikam orang mana garang“ (apa kamu berani-berani disini, kamu orang mana sebenarnya), dan di jawab oleh terdakwa “aku orang Kandangan“.“Kenapa orang Kandangan, mahing banar kah“ (emang kenapa orang Kandangan, berani benarkah).
Kemudian terdakwa turun dari mobil dan berkata “kalau saya salah saya minta maap“ lalu korban menjawab “aku sudah beberapa kali masuk penjara“ sambil korban menepuk dadanya sambil berkata “aku orang Rantau (daerah Rantau Kabupaten Tapin) jua, kita ke jalan tol aja nah.
Kata-kata itu ternyata membuat hati terdakwa panas, dan membuat perhitungan dengan mendatangi korban saat nongkrong di Pangkalan Ojek Jalan Belitung Darat Ujung dan menusukkan pisau yang sudah disiapkan dari rumah.