Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Pemberantasan peredaran narkotika jaringan Aceh dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin, berhasil dilumpuhkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar lain yang sebelumnya berhasil diamankan tanpa menyebut namanya.

“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Polda Kalsel Buka Pendaftaran Bintara Polri Bakomsus

Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA