BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Pemberantasan peredaran narkotika jaringan Aceh dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin, berhasil dilumpuhkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar lain yang sebelumnya berhasil diamankan tanpa menyebut namanya.
“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.
AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.
Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.
Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius