Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/9/2024) akhirnya digelar.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, diwakili kuasa hukum pemohon Zainal Abidin SH MH. Sidang nampak mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH bersama sejumlah jajarannya.

Dihadapan hakim tunggal, Suwandi SH, pemohon yang diberikan kesempatan membacakan permohonan nampak hanya membacakan pokok-pokok permohonan saja.

Zainal menuturkan salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel. “Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Geledah Rumah Bandar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan 399,94 Gram Sabu Beredar di Kalteng

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup. Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut, karena mereka menjerat tersangka dengam ancaman hukuman seumur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  "No Viral No Justice"? Komisi III DPR RI Tekankan Respons Cepat Polda Kalsel

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujar Zainal menanggapi salah satu jawaban termohon atas permohonan mereka.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Peristiwa 9 November 1945 Mewafatkan 9 Pejuang di Banjarmasin

Galeri

Peristiwa 9 November 1945 di Banjarmasin, 9 Pejuang Gugur

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:14 WITA

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights