Geledah Rumah Bandar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan 399,94 Gram Sabu Beredar di Kalteng

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) melalui jajaran Subdit 1 berhasil menggagalkan

peredaran sabu seberat 399,94 gram yang akan di pasarkan ke provinsi tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini setelah jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus bandar sabu lintas provinsi berinisial FA (39)

FA diringkus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.

Tersangka yang menjadi target operasi (TO) polisi itu terdeteksi keberadaannya menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Komplek Pondok Kharisma, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangani 20 Kasus Judol dan Blokir 2000 Situs

Dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar tim langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka setelah ada rencana transaksi sabu-sabu oleh tersangka kepada calon pembeli, Jumat (16/8/2024)

Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu sabu berat 399,94 gram beserta barang bukti lainnya.”Tersangka berinisial FA (39) ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 399,94 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan Selasa (27/8/2024)

Baca Juga :  Saksi Penganiayaan Diciduk Paksa Petugas Kepolisian Banjarmasin Tengah Usai Sidang

“Transaksinya sistem ranjau jadi ada uang ada barang,” ungkap Kelana lagi  mengapresiasi penangkapan terhadap pengedar yang dikenal licin dan piawai menutupi bisnis ilegalnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polda Kalsel sembari menjalani berkas pemeriksaan oleh penyidik yang menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 01:34 WITA

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terbaru

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA