Geledah Rumah Bandar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan 399,94 Gram Sabu Beredar di Kalteng

Geledah Rumah Bandar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan 399,94 Gram Sabu Beredar di Kalteng

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) melalui jajaran Subdit 1 berhasil menggagalkan

peredaran sabu seberat 399,94 gram yang akan di pasarkan ke provinsi tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini setelah jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus bandar sabu lintas provinsi berinisial FA (39)

FA diringkus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang menjadi target operasi (TO) polisi itu terdeteksi keberadaannya menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Komplek Pondok Kharisma, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Prajurit TNI Asal Batola Gugur Saat Tugas di Papua

Dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar tim langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka setelah ada rencana transaksi sabu-sabu oleh tersangka kepada calon pembeli, Jumat (16/8/2024)

Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu sabu berat 399,94 gram beserta barang bukti lainnya.”Tersangka berinisial FA (39) ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 399,94 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan Selasa (27/8/2024)

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Gudang 10 Kawasan Belitung Banjarmasin

“Transaksinya sistem ranjau jadi ada uang ada barang,” ungkap Kelana lagi  mengapresiasi penangkapan terhadap pengedar yang dikenal licin dan piawai menutupi bisnis ilegalnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polda Kalsel sembari menjalani berkas pemeriksaan oleh penyidik yang menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights