Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Pemberantasan peredaran narkotika jaringan Aceh dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin, berhasil dilumpuhkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar lain yang sebelumnya berhasil diamankan tanpa menyebut namanya.

“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  Korban Rudapaksa di Banjarmasin Sebar Kejadian via Grup WA Keluarga, Pelaku Langsung Ditangkap

Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Sayed Ja'far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan
Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam
Ricky Siahaan, Gitaris Seringai, Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Minggu, 20 April 2025 - 12:04 WITA

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 April 2025 - 01:27 WITA

Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WITA

Ricky Siahaan, Gitaris Seringai, Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA