Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh – bomindonesia.com

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Pemberantasan peredaran narkotika jaringan Aceh dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin, berhasil dilumpuhkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar lain yang sebelumnya berhasil diamankan tanpa menyebut namanya.

“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights