Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Lumpuhkan Pemasok Narkoba Jaringan Aceh

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

Polisi Mengamankan Terduga Pengedar (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Pemberantasan peredaran narkotika jaringan Aceh dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin, berhasil dilumpuhkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar lain yang sebelumnya berhasil diamankan tanpa menyebut namanya.

“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  55 Anggota DPRD Kalsel 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Rahmad Fadillah Ketua Umum FKPWK

Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  KPK: Penetapan Tersangka Sudah Melalui Proses yang Sah

Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional
Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028
Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Ketupat, Hujan, dan Cerita Lama di Halal Bihalal Gang Buntu Grogol Selatan
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Ketua DPRD Antar Aspirasi BEM se-Kalsel ke DPR RI, Diterima Langsung Rikwanto hingga Endang Agustina

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:27 WITA

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 17:22 WITA

Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028

Senin, 13 April 2026 - 14:55 WITA

Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 20:44 WITA

Ketupat, Hujan, dan Cerita Lama di Halal Bihalal Gang Buntu Grogol Selatan

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights