BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi 12 DPR, di Gedung DPR, Selasa (12/11/2024).
Lebih rinci, data PETI ini dirangkum berdasarkan laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan laporan kepolisian. Bila diranking, wilayah dengan jumlah laporan PETI terbanyak yang pertama ada di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 26 laporan, lalu di Riau dengan jumlah 24 laporan, Sumatera Utara dengan jumlah 12 laporan, Jawa Timur 9 laporan dan Kalimantan Timur 7 laporan.
Tri menambahkan untuk membatasi pergerakan penambangan tanpa izin pihaknya akan menggunakan 3 pilar penyelesaian kegiatan illegal mining. Yang pertama adalah dengan menggunakan SIMBARA. “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” katanya.
Kemudian menggunakan formalisasi dengan memberikan izin berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Serta melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang baru didirikan oleh Kementerian ESDM.