Ditetapkan Tersangka KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin (foto Istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek.

Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.”Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang. Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa, 8 Februari 2024.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Ghufron mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.”Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron, Selasa (8/10).

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

Tersangka penerima:

1.Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan

Baca Juga :  KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

2.Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan

3.Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4.Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5.Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights