Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Taufik Ramadani dan Syahruni kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Mendengar tuntutan tersebut, baik Taufik maupun Syahruni memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-istri. Keduanya juga menyatakan penyesalan mendalam.
“Kami menyesal, Pak,” ucap Taufik dan Syahruni bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Palangkaraya Pembunuh Warga Terancam Hukuman Mati

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/1). Saat itu, Syahruni tengah berada di rumahnya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat. Tiba-tiba, Taufik datang membawa kotak HP berisi 11 paket sabu dan meletakkannya di kamar Syahruni. Tak hanya menyimpan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.

Kemudian, sekitar pukul 18.25 Wita, Taufik membawa satu paket sabu seberat 5,10 gram ke kawasan Komplek Bakti Lestari 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk dijual seharga Rp5 juta. Namun transaksi tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat. Polisi menemukan sabu di saku jaket Taufik.

Baca Juga :  6 Polisi Polres HST Terlibat Narkoba Tetap Diproses Hukum, Kapolda Kalsel: Tak Ada Toleransi

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Syahruni. Polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 19,22 gram, empat pack plastik klip, satu timbangan digital, kotak HP Redmi 12c, serta ponsel Samsung. Barang-barang itu disembunyikan di plafon tangga.

Selain itu, terungkap bahwa rekening BRI
milik Syahruni digunakan dalam transaksi narkoba tersebut. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya, barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis /Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights