Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap – bomindonesia.com

Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Taufik Ramadani dan Syahruni kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Mendengar tuntutan tersebut, baik Taufik maupun Syahruni memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-istri. Keduanya juga menyatakan penyesalan mendalam.
“Kami menyesal, Pak,” ucap Taufik dan Syahruni bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/1). Saat itu, Syahruni tengah berada di rumahnya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat. Tiba-tiba, Taufik datang membawa kotak HP berisi 11 paket sabu dan meletakkannya di kamar Syahruni. Tak hanya menyimpan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.

Kemudian, sekitar pukul 18.25 Wita, Taufik membawa satu paket sabu seberat 5,10 gram ke kawasan Komplek Bakti Lestari 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk dijual seharga Rp5 juta. Namun transaksi tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat. Polisi menemukan sabu di saku jaket Taufik.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Syahruni. Polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 19,22 gram, empat pack plastik klip, satu timbangan digital, kotak HP Redmi 12c, serta ponsel Samsung. Barang-barang itu disembunyikan di plafon tangga.

Selain itu, terungkap bahwa rekening BRI
milik Syahruni digunakan dalam transaksi narkoba tersebut. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya, barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights