Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Taufik Ramadani dan Syahruni kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Mendengar tuntutan tersebut, baik Taufik maupun Syahruni memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-istri. Keduanya juga menyatakan penyesalan mendalam.
“Kami menyesal, Pak,” ucap Taufik dan Syahruni bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/1). Saat itu, Syahruni tengah berada di rumahnya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat. Tiba-tiba, Taufik datang membawa kotak HP berisi 11 paket sabu dan meletakkannya di kamar Syahruni. Tak hanya menyimpan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.

Kemudian, sekitar pukul 18.25 Wita, Taufik membawa satu paket sabu seberat 5,10 gram ke kawasan Komplek Bakti Lestari 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk dijual seharga Rp5 juta. Namun transaksi tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat. Polisi menemukan sabu di saku jaket Taufik.

Baca Juga :  Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Syahruni. Polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 19,22 gram, empat pack plastik klip, satu timbangan digital, kotak HP Redmi 12c, serta ponsel Samsung. Barang-barang itu disembunyikan di plafon tangga.

Selain itu, terungkap bahwa rekening BRI
milik Syahruni digunakan dalam transaksi narkoba tersebut. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya, barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis /Editor : Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights