Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap – bomindonesia.com

Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

Dua terdakwa kasus narkotika, Taufik Ramadani dan Syahruni, saat mendengarkan tuntutan JPU Ariyanti, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Taufik Ramadani dan Syahruni kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Mendengar tuntutan tersebut, baik Taufik maupun Syahruni memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-istri. Keduanya juga menyatakan penyesalan mendalam.
“Kami menyesal, Pak,” ucap Taufik dan Syahruni bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/1). Saat itu, Syahruni tengah berada di rumahnya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat. Tiba-tiba, Taufik datang membawa kotak HP berisi 11 paket sabu dan meletakkannya di kamar Syahruni. Tak hanya menyimpan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.

Kemudian, sekitar pukul 18.25 Wita, Taufik membawa satu paket sabu seberat 5,10 gram ke kawasan Komplek Bakti Lestari 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk dijual seharga Rp5 juta. Namun transaksi tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat. Polisi menemukan sabu di saku jaket Taufik.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Syahruni. Polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 19,22 gram, empat pack plastik klip, satu timbangan digital, kotak HP Redmi 12c, serta ponsel Samsung. Barang-barang itu disembunyikan di plafon tangga.

Selain itu, terungkap bahwa rekening BRI
milik Syahruni digunakan dalam transaksi narkoba tersebut. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya, barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Siapkan Regulasi Yuridis Untuk Wajib Pajak ‘Nakal’

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Target 500 Event Libatkan Masyarakat di Hari Jadi Kota ke-500 Tahun

Senin, 20 Jul 2026 - 19:13 WITA

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights