Tergiur Upah Fantastis, Amrozi Jadi Kurir 5 Kg Sabu dan Kini Duduk di Kursi Terdakwa – bomindonesia.com

Tergiur Upah Fantastis, Amrozi Jadi Kurir 5 Kg Sabu dan Kini Duduk di Kursi Terdakwa

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amrozi alias Raji tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/10/2025) (Foto Istimewa)

Amrozi alias Raji tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/10/2025) (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Terdakwa Raji (50), seorang kurir narkoba, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah tergiur iming-iming upah fantastis. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (27/10/2025) di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin mengungkap bagaimana iming-iming uang telah membutakan mata seorang pria paruh baya.

JPU Romly Salijo, SH dari Kejati Kalsel memaparkan bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terdakwa bermula pada 14 Agustus 2025 di kawasan Grand Pesona Regency, Banjarbaru Selatan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Terdakwa diamankan saat mengambil bungkusan berisi sabu dari semak-semak.

Ia sempat berupaya membuang barang bukti, namun berhasil dicegah oleh petugas,” jelas JPU Romly Salijo, SH.

Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.

Ia nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan tanpa memikirkan risiko hukum yang akan dihadapinya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum ini tampak pasrah.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim mengatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights