Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin (Foto Istimewa,/Bomindonesia)

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin (Foto Istimewa,/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Irwan Kurniawan alias Irwan, warga Jalan Cempaka Sari III, Kelurahan Basirih, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah menerima pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan membagi narkotika jenis sabu.

Akibat tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianti SH dari Kejati Kalsel menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (8/1), JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH itu juga mendengar permohonan keringanan hukuman dari terdakwa. Irwan mengaku menyesali perbuatannya dan memohon belas kasihan majelis hakim. Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu (15/1/2025).

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, Irwan dihubungi oleh Syahreza Yufhistira alias Reza (DPO), yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan membagi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg) dan 50 butir ekstasi (XTC).

Baca Juga :  Ketua GEPAK Kalsel Angkat Bicara: Tuduhan Kuasa Hukum Terdakwa Soal Tambang Ilegal tanpa Bukti

Terdakwa setuju menerima pekerjaan tersebut setelah dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Pada pukul 16.00 Wita di hari yang sama, Irwan dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika yang diletakkan secara ranjau di tepi Jalan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Utara. Setelah mengambil barang haram tersebut, Irwan melapor kepada Reza bahwa sabu dan XTC telah berada di tangannya.

Beberapa hari kemudian, Reza menyuruh Irwan untuk meranjau sabu seberat 873 gram dan 5 butir pil XTC. Namun, satu butir XTC terkena air, dan dari barang tersebut hanya tersisa 126,94 gram sabu dalam 12 paket serta 44 butir pil XTC berwarna biru dengan logo “RR”. Barang-barang itu kemudian disimpan di rumah terdakwa di Jalan Cempaka Sari III.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Kadin Jakarta Optimis Dunia Usaha Menggeliat

Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, saksi Rahmad Arifansyah (penuntutan terpisah) datang ke rumah Irwan. Saat itu, Irwan meletakkan satu paket sabu di atas televisi di kamar yang digunakan Rahmad untuk mengonsumsi narkoba.

Tidak berhenti di situ, Reza kembali meminta Irwan untuk meranjau sabu seberat 1 gram di depan rumahnya. Namun, pada pukul 16.10 Wita, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menerima laporan masyarakat langsung menggerebek rumah Irwan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 butir tablet warna biru dengan logo “RR” yang diduga XTC,9 paket sabu dengan berat bersih 125,98 gram,1 sendok plastik merah,1 timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip.

Semua barang bukti tersebut disimpan di bawah laci lemari di kamar terdakwa. Tak mampu mengelak, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Atas bukti dan keterangan saksi yang memberatkannya, Irwan harus menunggu vonis dari majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights