Terungkap, Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandung di Tapin Kalsel, Ternyata hanya Gara gara Sepele Ini

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandungnya sendiri (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Press Release Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandungnya sendiri (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Kasus pembunuhan terhadap ayah kandung oleh anaknya yang menggegerkan warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada Minggu, (8/12/2024)sekitar pukul 12.00 Wita akhirnya terungkap.

Ternyata hanya masalah sepele , uang 100 ribu mengakibatkan sang berinisial MRS (26) tega menikam ayah kandungnya yang berinisial SR (67).”Pada saat kejadian pelaku yang merupakan sang anak meminta uang sebesar 100 ribu rupiah, dan diberikan oleh sang ayah, namun sambil dengan omongan yang kurang enak didengar sang anak, sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Kapolres Tapin melakukan Kasat Reskrim P, AKP Zuhri Muhammad kepada wartawan Rabu( 11/12/2024.)

Baca Juga :  Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar

Menurutnya, perkataan yang diduga kasar membuat sang pelaku naik pitam dan tidak jadi mengambil uang yang diberikan ayahnya. Kemudian dengan tega melakukan penikaman kepada ayahnya sendiri dengan menggunakan belati.”Setelah melakukan penikaman tersangka keluar ruko atau tempat kejadian untuk membersihkan diri,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku dan dinyatakan normal. Pasalnya pada saat melakukan penikaman tersangka sadar bahwa yang ditikamnya merupakan ayah kandungnya sendiri.”Berdasarkan hasil pemeriksaan jiwa tersangka keadaannya normal, dan pada saat kejadian tidak dalam pengaruh narkotika ataupun alkohol,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Pemilik Condotel Grand Aston Banua"Usir"Tamu yang Ingin Menginap, Tiga Tahun Bagi Hasil Saham tak Dibagikan

Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang berkeliaran di dekat lokasi kejadiannya, dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA