Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya – bomindonesia.com

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA — Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak.

Korban diketahui bernama Nurmaliza, seorang wanita muda yang tengah mengandung empat bulan. Tragisnya, ia dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan (23), di sebuah kos-kosan di Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan pelaku diringkus di Kulon Progo, Yogyakarta, setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan. “Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan asmara, namun bukan pasangan sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok karena rasa cemburu berujung pada pembunuhan,” ujar Nuredy kepada awak media, Jumat (16/5/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, Alvaro memukul, mencekik, dan membekap Nurmaliza hingga tewas.

Mayat korban lalu dibuang pelaku ke tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Senin malam (12/5/2025).

Kasus ini awalnya hanya diketahui sebagai penemuan mayat perempuan tanpa identitas. Namun berkat kerja cepat jajaran Polda Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta, pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari.

“Pelaku sempat bekerja sebagai barista di Palangka Raya. Ia kabur ke Yogyakarta dengan menumpang mobil yang kemudian ditinggalkan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin,” terang Nuredy.

Kini Alvaro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights