Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak. (Foto Istimewa)

Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA — Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak.

Korban diketahui bernama Nurmaliza, seorang wanita muda yang tengah mengandung empat bulan. Tragisnya, ia dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan (23), di sebuah kos-kosan di Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan pelaku diringkus di Kulon Progo, Yogyakarta, setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan. “Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan asmara, namun bukan pasangan sah.

Baca Juga :  Temuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Gegerkan Pulang Pisau, Diduga Dibunuh Sang Barista

Cekcok karena rasa cemburu berujung pada pembunuhan,” ujar Nuredy kepada awak media, Jumat (16/5/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, Alvaro memukul, mencekik, dan membekap Nurmaliza hingga tewas.

Mayat korban lalu dibuang pelaku ke tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Senin malam (12/5/2025).

Kasus ini awalnya hanya diketahui sebagai penemuan mayat perempuan tanpa identitas. Namun berkat kerja cepat jajaran Polda Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta, pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari.

Baca Juga :  Viral Video Diduga 'Gangster' Bersajam Konvoi, Serang Ojol di Dekat SPBU Ukhuwah

“Pelaku sempat bekerja sebagai barista di Palangka Raya. Ia kabur ke Yogyakarta dengan menumpang mobil yang kemudian ditinggalkan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin,” terang Nuredy.

Kini Alvaro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights