Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya – bomindonesia.com

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak. (Foto Istimewa)

Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA — Misteri penemuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terkuak.

Korban diketahui bernama Nurmaliza, seorang wanita muda yang tengah mengandung empat bulan. Tragisnya, ia dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan (23), di sebuah kos-kosan di Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan pelaku diringkus di Kulon Progo, Yogyakarta, setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan. “Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan asmara, namun bukan pasangan sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok karena rasa cemburu berujung pada pembunuhan,” ujar Nuredy kepada awak media, Jumat (16/5/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, Alvaro memukul, mencekik, dan membekap Nurmaliza hingga tewas.

Mayat korban lalu dibuang pelaku ke tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Senin malam (12/5/2025).

Kasus ini awalnya hanya diketahui sebagai penemuan mayat perempuan tanpa identitas. Namun berkat kerja cepat jajaran Polda Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta, pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari.

“Pelaku sempat bekerja sebagai barista di Palangka Raya. Ia kabur ke Yogyakarta dengan menumpang mobil yang kemudian ditinggalkan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin,” terang Nuredy.

Kini Alvaro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights