Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara – bomindonesia.com

Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi, vonis tetap dijatuhkan karena ia dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan izin impor gula.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Tom tahu bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi ke delapan pabrik swasta melanggar aturan. Tapi izin tetap diberikan. Tanpa rekomendasi dari Kemenperin, dan tanpa koordinasi antar kementerian, kebijakan itu akhirnya disebut melawan arah rapat koordinasi nasional, yang mestinya hanya melalui BUMN dan Bulog.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa impor gula kristal mentah saat itu tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok dalam negeri masih minim dan harga sedang tinggi. Kebijakan ini bukan cuma dinilai tak cermat, tapi juga tidak memperhatikan nasib petani tebu dan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bikin vonis makin berat: hakim menilai Tom cenderung mengedepankan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi Pancasila yang berpihak ke keadilan sosial. Selain itu, dia juga dianggap tidak menjalankan pengawasan terhadap operasi pasar gula, yang belakangan diketahui malah gagal menurunkan harga di daerah-daerah.

Berdasarkan hasil sidang, negara juga disebut rugi sekitar Rp 194 miliar, yang seharusnya jadi keuntungan untuk BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Meski begitu, karena Tom tidak menikmati uang hasil korupsi, hakim tidak membebankan uang pengganti, hanya denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan vonisnya adalah karena Tom bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Vonis ini pun jadi sorotan publik karena menggambarkan kompleksitas kasus korupsi kebijakan, meski tanpa aliran dana pribadi.

Sumber Detik

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

‘Banyu Sudah Masin’, Zulbadi Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:52 WITA

Verified by MonsterInsights