Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi, vonis tetap dijatuhkan karena ia dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan izin impor gula.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Tom tahu bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi ke delapan pabrik swasta melanggar aturan. Tapi izin tetap diberikan. Tanpa rekomendasi dari Kemenperin, dan tanpa koordinasi antar kementerian, kebijakan itu akhirnya disebut melawan arah rapat koordinasi nasional, yang mestinya hanya melalui BUMN dan Bulog.

Baca Juga :  SADIS!!! Mahasiswi Dibunuh dan Dimutilasi, Dua Lagi Dibuang ke Sumur Tua oleh Pria di Padang Pariaman

Hakim juga menggarisbawahi bahwa impor gula kristal mentah saat itu tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok dalam negeri masih minim dan harga sedang tinggi. Kebijakan ini bukan cuma dinilai tak cermat, tapi juga tidak memperhatikan nasib petani tebu dan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bikin vonis makin berat: hakim menilai Tom cenderung mengedepankan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi Pancasila yang berpihak ke keadilan sosial. Selain itu, dia juga dianggap tidak menjalankan pengawasan terhadap operasi pasar gula, yang belakangan diketahui malah gagal menurunkan harga di daerah-daerah.

Berdasarkan hasil sidang, negara juga disebut rugi sekitar Rp 194 miliar, yang seharusnya jadi keuntungan untuk BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Baca Juga :  Fokus Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Kalsel Gelar Rakor Operasi Ketupat 2025

Meski begitu, karena Tom tidak menikmati uang hasil korupsi, hakim tidak membebankan uang pengganti, hanya denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan vonisnya adalah karena Tom bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Vonis ini pun jadi sorotan publik karena menggambarkan kompleksitas kasus korupsi kebijakan, meski tanpa aliran dana pribadi.

Sumber Detik

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights