Upik, Kurir 52.561 Butir Ekstasi, Dituntut Hukuman Mati – bomindonesia.com

Upik, Kurir 52.561 Butir Ekstasi, Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Taufikurahman alias Upik tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) (Foto Istimewa)

Terdakwa Taufikurahman alias Upik tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Taufikurahman alias Upik, kurir narkoba yang kedapatan membawa 52.561 butir ekstasi, terkulai lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/2).

Pria yang beralamat di Jalan Belitung, Banjarmasin, itu tampak tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan tersebut. Jaksa menilai tindakannya menyimpan dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar sudah memenuhi unsur pidana berat.”Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” ujar JPU Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam persidangan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.”Saya mengaku salah dan menyesal. Mohon keringanan hukuman, karena saya hanya seorang diri dan tidak memiliki keluarga,” ucap Upik dengan suara lirih.

Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Upik ditangkap dengan barang bukti ekstasi dalam jumlah besar. Ia kedapatan membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi.

Keterangan dari saksi Indra Kurniawan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri.”Setelah kami periksa, ternyata benar. Terdakwa membawa 52.561 butir ekstasi,” jelas Indra di hadapan majelis hakim.

Di persidangan, Upik mengaku hanya seorang kurir yang menerima upah dari seseorang berinisial S.”Saya baru dua kali mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit dan diantar ke Jalan Gatot Subroto dengan upah Rp2 juta,” bebernya.

Upik juga mengungkapkan bahwa paket ekstasi dalam jumlah besar yang diamankannya di Jalan Brigjen Hasan Basri itu sebelumnya ia ambil dengan cara “diranjau” di sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin. Barang haram itu disimpan selama sekitar setengah bulan sebelum akhirnya diperintahkan untuk diantarkan ke lokasi tujuan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights