Upik, Kurir 52.561 Butir Ekstasi, Dituntut Hukuman Mati

Upik, Kurir 52.561 Butir Ekstasi, Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Taufikurahman alias Upik tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) (Foto Istimewa)

Terdakwa Taufikurahman alias Upik tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Taufikurahman alias Upik, kurir narkoba yang kedapatan membawa 52.561 butir ekstasi, terkulai lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/2).

Pria yang beralamat di Jalan Belitung, Banjarmasin, itu tampak tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan tersebut. Jaksa menilai tindakannya menyimpan dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar sudah memenuhi unsur pidana berat.”Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” ujar JPU Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam persidangan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.”Saya mengaku salah dan menyesal. Mohon keringanan hukuman, karena saya hanya seorang diri dan tidak memiliki keluarga,” ucap Upik dengan suara lirih.

Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Upik ditangkap dengan barang bukti ekstasi dalam jumlah besar. Ia kedapatan membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi.

Keterangan dari saksi Indra Kurniawan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri.”Setelah kami periksa, ternyata benar. Terdakwa membawa 52.561 butir ekstasi,” jelas Indra di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Percepatan Transformasi Ekonomi di Kalsel

Di persidangan, Upik mengaku hanya seorang kurir yang menerima upah dari seseorang berinisial S.”Saya baru dua kali mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit dan diantar ke Jalan Gatot Subroto dengan upah Rp2 juta,” bebernya.

Upik juga mengungkapkan bahwa paket ekstasi dalam jumlah besar yang diamankannya di Jalan Brigjen Hasan Basri itu sebelumnya ia ambil dengan cara “diranjau” di sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin. Barang haram itu disimpan selama sekitar setengah bulan sebelum akhirnya diperintahkan untuk diantarkan ke lokasi tujuan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights