Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak – bomindonesia.com

Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak

Wajib Pajak Mendapatkan Surat dari Kantor Pajak untuk Memenuhi Kewajibannya

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.

Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776,- (tujuh belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522,- (lima miliar seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar Rp12.456.328.254,- (dua belas miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

Lebih spesifik di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya menegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif

maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WITA

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights