YLK Kalsel Dukung Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Rokok Ilegal – bomindonesia.com

YLK Kalsel Dukung Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Rokok Ilegal

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLK Kalsel Dukung Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Rokok Ilegal

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN  – Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang belakangan marak ditemukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal oleh jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara sekaligus masyarakat sebagai konsumen.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja mengungkap peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting karena peredarannya tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Murjani, rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Selain menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, keberadaannya juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli rokok. Pasalnya, produk ilegal diduga tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang dipasarkan secara resmi.

“Dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat berhak memperoleh produk yang jelas asal-usulnya, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus diperkuat,” katanya.

Murjani mengingatkan bahwa hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar mengenai barang yang dikonsumsi.

Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus di Hulu Sungai Selatan dan Tapin menjadi awal untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan.

“Kami berharap penindakan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara terlindungi, dan masyarakat sebagai konsumen juga mendapatkan kepastian perlindungan hukum,” pungkasnya.

 

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre
Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A
Fraksi PKB DPRD Murung Raya Dorong Raperda Penataan Perangkat Daerah Berjalan Efektif dan Efesien

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:35 WITA

YLK Kalsel Dukung Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:52 WITA

Di Depan Toko Seragam, Harapan Itu Mengantre

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WITA

Mental Juara Mulai Berbicara, Tim-Tim Klasik Kembali Menguasai Panggung

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Berita Terbaru

KONFERENSI PERS – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi jajaran Polda Kalteng menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa & Hukum

4 Pembunuh Polisi dalam Tragedi Katingan Masih Diburu

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:45 WITA

Verified by MonsterInsights