Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun – bomindonesia.com

Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 02:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin
(Foto: Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nama “Nitendo” yang biasanya identik dengan permainan game, kini mencuat dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya, pria bernama Nor Ahmi, warga Jalan Pasar Lama Gg Tera, memesan ganja seberat 500 gram dari seseorang bernama Nitendo, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Vonis terhadap Nor Ahmi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH dalam sidang pada Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan,” ucap hakim Asni.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024, saat Nor Ahmi memesan ganja seberat 500 gram kepada Nitendo melalui aplikasi WhatsApp, dengan harga Rp2.800.000 dan uang muka Rp1.500.000.

DP tersebut ditransfer oleh Ucil (DPO) atas perintah terdakwa. Empat hari kemudian, 11 Oktober 2024, petugas menangkap Nor Ahmi di rumahnya di Gg Tera, Banjarmasin Tengah, setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, ditemukan tiga paket ganja dengan berat kotor total 433,28 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan: plastik hitam, kaleng tembakau, hingga kantong celana.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Banjarmasin Bungas

Sejumlah 174 ASN Pensiun, Pemko Banjarmasin Jadi Hemat Tapi Kekurangan SDM

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:05 WITA

Verified by MonsterInsights