LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN – bomindonesia.com

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU -– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Kotabaru agar menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, Rabu (23/4/2025)

Permintaan ini disampaikan dalam surat bernomor 008/22/04/2025/BP3K-RI dengan pertimbangan banyaknya proyek mangkrak dan diduga bermasalah pada tahun anggaran 2023-2024 di bawah kendali Dinas PUPR Kotabaru. BP3-RI mengklaim telah melaporkan sejumlah indikasi penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan bukti laporan pengaduan yang juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

Ketua Umum BP3K-RI Muslim menilai langkah penonaktifan perlu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025 agar tidak kembali terjadi proyek-proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BP3K-RI menduga adanya ketidaksesuaian antara data harta yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan. Contohnya, rumah pribadi Suprapti di Jalan Bumi Perkemahan (BUPER), Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang luas tanahnya ditaksir mencapai 4.200 m² dengan nilai tanah sekitar Rp462 juta serta pembangunan rumah yang diperkirakan mencapai Rp700 juta, tidak tercermin dalam laporan LHKPN.

Kendaraan yang terdaftar dalam laporan juga disebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam LHKPN, Suprapti tercatat memiliki dua kendaraan jenis Toyota SUV dan Suzuki SUV, namun menurut pengamatan lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak ada dan yang bersangkutan justru menggunakan mobil jenis Jeep Jimny.

BP3-RI juga mencatat bahwa Suprapti tidak menyampaikan LHKPN untuk tahun 2022, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 serta pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.   Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah).    Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Pusat.   Gubernur Kalimantan Selatan.    Kapolres Kotabaru.   Kejaksaan Negeri Kotabaru.  DPRD Kabupaten Kotabaru.    Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru”Kami berharap pak Bupati Kotabaru segera menindaklanjuti surat permohonan BP3K RI ini ” tutup Muslim seraya memperlihatkan surat tanda terima.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kotabaru terkait laporan dari LSM BP3K-RI.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:03 WITA

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

‘Banyu Sudah Masin’, Zulbadi Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:52 WITA

Verified by MonsterInsights