LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN – bomindonesia.com

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU -– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Kotabaru agar menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, Rabu (23/4/2025)

Permintaan ini disampaikan dalam surat bernomor 008/22/04/2025/BP3K-RI dengan pertimbangan banyaknya proyek mangkrak dan diduga bermasalah pada tahun anggaran 2023-2024 di bawah kendali Dinas PUPR Kotabaru. BP3-RI mengklaim telah melaporkan sejumlah indikasi penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan bukti laporan pengaduan yang juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

Ketua Umum BP3K-RI Muslim menilai langkah penonaktifan perlu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025 agar tidak kembali terjadi proyek-proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BP3K-RI menduga adanya ketidaksesuaian antara data harta yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan. Contohnya, rumah pribadi Suprapti di Jalan Bumi Perkemahan (BUPER), Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang luas tanahnya ditaksir mencapai 4.200 m² dengan nilai tanah sekitar Rp462 juta serta pembangunan rumah yang diperkirakan mencapai Rp700 juta, tidak tercermin dalam laporan LHKPN.

Kendaraan yang terdaftar dalam laporan juga disebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam LHKPN, Suprapti tercatat memiliki dua kendaraan jenis Toyota SUV dan Suzuki SUV, namun menurut pengamatan lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak ada dan yang bersangkutan justru menggunakan mobil jenis Jeep Jimny.

BP3-RI juga mencatat bahwa Suprapti tidak menyampaikan LHKPN untuk tahun 2022, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 serta pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.   Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah).    Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Pusat.   Gubernur Kalimantan Selatan.    Kapolres Kotabaru.   Kejaksaan Negeri Kotabaru.  DPRD Kabupaten Kotabaru.    Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru”Kami berharap pak Bupati Kotabaru segera menindaklanjuti surat permohonan BP3K RI ini ” tutup Muslim seraya memperlihatkan surat tanda terima.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kotabaru terkait laporan dari LSM BP3K-RI.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng
Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel
H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WITA

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng

Sabtu, 5 September 2026 - 22:37 WITA

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WITA

KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights