Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya – bomindonesia.com

Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Saidinnor, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), dalam perkara korupsi dana kader sosial.

Sidang vonis digelar pada Selasa (6/5) dan dipimpin hakim Aries Dedy, SH.

Vonis tersebut juga disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,8 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan sembilan bulan.

Usai mendengar putusan, Saidinnor menyampaikan permintaan langsung kepada majelis hakim. “Saya hanya minta keringanan.

Saya lelah, saya ingin proses ini cepat selesai,” ucapnya lirih di hadapan majelis.

Majelis hakim sempat menanyakan sikap jaksa atas permintaan terdakwa.

Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal.

Sebelumnya, JPU Fayol, SH menilai Saidinnor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saidinnor dinyatakan ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD HST tahun 2022 untuk program kader sosial pada Dinas Sosial HST. Ia disebut mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 dari warga di beberapa kecamatan sebagai syarat pencairan dana kader sosial, namun pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Audit BPKP Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp389 juta.

Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp33,8 juta akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan hakim.

*/

 

 

 

 

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights