Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5).

Mustofa, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Pada sidang yang sama, Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp188 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan 3 tahun 3 bulan.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Fendy, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa tampak pasrah. Saat ditanya hakim apakah mendengar isi tuntutan, ia menjawab pelan, “7 tahun… mati di dalam (LP),” katanya lirih.

Hakim Suwandi pun menenangkan dan mengingatkan bahwa ini baru tahap tuntutan. “Masih ada kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan siap menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah dana hibah dari Pemkab Balangan tahun 2023 sebesar Rp1 miliar yang ditujukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan, diduga disalahgunakan.

Salah satu poin dalam dakwaan adalah pembelian tanah atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum maupun pribadi para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights